"Headline News PGSD UNTIRTA! ^^Pengajuan Judul Skripsi Tahap Satu dapat dikirim .Disini^^Jejaring Sosial PGSD UNTIRTA sudah diluncurkan, klik disini ^^ Rancangan P2KK oleh rektor UNTIRTA klik disini

MAKNA MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN MEMBENTUK WATAK

MAKNA MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN MEMBENTUK WATAK DALAM RANGKA MEMBANGUN PERADABAN BANGSA YANG BERMARTABAT (SEBUAH TINJAUAN ANALITIS TENTANG FUNGSI PENDIDIKAN NASIONAL DAN IMPLIKASINYA)


Oleh, Prof. Dr. H. Soedijarto, MA


I. PENDAHULUAN

Sebagai sering penulis kemukakan, Indonesia adalah salah satu dari tidak banyak Negara yang UU Dasarnya menetapkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai salah satu dari misi penyelenggaraan pemerintahan Negara. Di samping itu UUD Indonesia (UUD 1945) adalah salah satu dari tidak banyak UUD Negara yang disamping memberi hak kepada setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan (pasal 31 ayat (1)), juga menetapkan kewajiban Pemerintah untuk “mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”, disamping itu UUD 1945 juga menetapkan kewajiban Pemerintah “memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.



Para pelajar perbandingan UUD dan sejarah perkembangan peradaban, seperti penulis, akan bertanya “Mengapa para pendiri Republik menetapkan misi “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan “memajukan kebudayaan nasional Indonesia” sebagai tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan Negara? Bagaimana dengan kehidupan bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional Indonesia pada tahun 1945 yang perlu dimajukan?
Nampaknya para pendiri Republik yang seperti para pendiri pembangunan bangsa di dunia pada abad ke-19 seperti Thomas Jefferson, Otto Von Bismark, dan Meiji, yang berpegang teguh kepada motto “To build Nation build schools” yakin akan kedudukan pendidikan dalam pembangunan bangsa, melalui pasal 31 UUD 1945 menetapkan kewajiban Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Sebagai pelaksana dari kebijakan dasar yang digariskan dalam UUD 1945, penyelenggara pemerintahan Negara telah menerbitkan serangkaian Undang-undang tentang pendidikan yaitu UU No. 4 Tahun 1950 jo No. 12 Tahun 1954, UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, disamping Ketetapan MPR RI pra-2002.
Kalau kita teliti ketiga UU tersebut kesemuanya mencitakan, dalam kaitan dengan tujuan pendidikan nasional, lahirnya manusia Indonesia terdidik yang cerdas, bermoral, dan demokratis yang dalam wujud rumusan yang sedikit berbeda tetapi hakekatnya sama seperti dapat dibaca dalam kutipan berikut.
1. UU No. 4 Tahun 1950 jo. No. 12 Tahun 1954 tentang tujuan pendidikan mencitakan lahirnya :
“manusia yang susila dan cakap yang demokratis serta bertanggung jawab”
2. UU No. 2 Tahun 1989 mencitakan :
“manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”
3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas mencitakan :
“manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
Seberapa jauh cita-cita yang tertulis dalam UUD 1945 dan selanjutnya diterjemahkan dalam serangkaian UU Pendidikan maupun Ketetapan MPR RI telah diupayakan ketercapaian dan keterwujudannya?
Terjadinya krisis multidimendi pada tahun 1997 – 1998, belum cerdasnya kehidupan bangsa seperti tidak dapat mengatasi banjir dan longsor pada musim hujan, dan terbukti dari masih tingginya angka kemiskinan, kekeringan pada musim kemarau, robohnya konstruksi bangunan dan infrastruktur dalam menghadapi gempa, dan ketergantungan kepada teknologi luar negeri, masih belum meningkatnya secara berarti kesejahteraan rakyat seperti terbukti dari tingginya angka kemiskinan, dan belum terlindunginya secara mantap segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, seperti lepasnya Ligitan dan Sipadan, sering bergesernya perbatasan dengan Sabah dan Serawak, terjadinya provokasi Ambalat, tiadanya pembelaan dan perlindungan terhadap pelecehan TKI.
Kondisi seperti sepintas penulis kemukakan menjadikan terwujudnya fungsi pendidikan nasional seperti digariskan dalam pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 sangat mendasar untuk dilaksanakan. Dalam menyoroti upaya melaksanakan fungsi tersebut, tulisan ini hakekatnya akan mencoba menjawab dua pertanyaan pokok :
1. Apa makna “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta membangun peradaban bangsa yang bermartabat?”
2. Penyelenggaraan pendidikan nasional seperti apa yang mampu mengemban fungsi yang tertuang dalam pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tersebut?
Untuk mencoba menjawab dua pertanyaan pokok tersebut tulisan ini akan berturut-turut menganalisis :
1. Makna fungsi pendidikan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
2. Penjenjangan dan struktur penyelenggaraan pendidikan nasional yang relevan
3. Sistem dan materi kurikulum yang relevan dengan fungsi pendidikan nasional
4. Model pembelajaran dan sistem evaluasi yang relevan
II. MAKNA MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN MEMBENTUK WATAK SERTA MEMBANGUN PERADABAN BANGSA YANG BERMARTABAT
Pada berbagai tulisan dan kesempatan penulis mengulas makna mencerdaskan kehidupan yang diartikan sebagai upaya untuk membangun kehidupan bangsa melalui proses transformasi budaya yaitu dari budaya tradisional dan feodalistik menjadi modern dan demokratis.
UU No. 20 Tahun 2003 dalam merumuskan fungsi pendidikan nasional meletakkan kedudukan pembangunan peradaban bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pertanyaannya menjadi “Apa makna dan hakekat dari peradaban bangsa?” Nampaknya kita jarang mencoba memahami makna “peradaban bangsa yang bermartabat”, lalu apa hubungannya dengan upaya “memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Adalah pandangan penulis bahwa tanpa memahami secara jelas makna “peradaban bangsa” dan “kebudayaan bangsa” seperti tertulis dalam UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 kita tidak akan dapat mengetahui seberapa jauh penyelenggaraan pendidikan nasional kita telah menuju terbangunnya “peradaban bangsa yang bermartabat” dan “memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Sebelum mengulas makna kebudayaan nasional dan selanjutnya peradaban bangsa, terlebih dahulu penulis akan mencoba mengulas arti kebudayaan, atau “culture”
Talcot Parson mengartikan kebudayaan sebagai “ways of acting and ways of orienting” . Sedangkan Komisi Kebudayaan UNESCO mengartikan “A culture as the total and distinctive ways of life of a people and society” . Dalam pada itu Mangunwijaya mengartikan “kebudayaan sebagai seluruh totalitas aktivitas serta galaksi pengetahuan seluruh ikhtiar manusia untuk menjawab tantangan kehidupannya, mengolahnya, dan memberi makna kepadanya, penyegaran dirinya secara integral, baik dalam karya nyata maupun pembalasan simbolisnya”.
Berangkat dari berbagai pengertian ini marilah kita pelajari makna kebudayaan nasional menurut UUD 1945 yang tertulis :
“Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya”
Kebudayan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus kea rah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat mempertimbangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia .
Ditinjau dari makna kebudayaan pada umumnya dan kebudayaan nasional pada khususnya seperti yang telah diulas dalam kaitan ini, dalam pandangan penulis adalah hasil seluruh upaya rakyat bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan, memecahkan masalah sehingga secara keseluruhan merupakan kesatuan cara pandang, cara untuk memecahkan masalah baik politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dalam kaitan ini penulis memandang bahwa nilai-nilai budaya hakekatnya ada yang fungsional dan ada yang telah menjadi ornamental yang perlu dipelihara. Puncak-puncak budaya daerah yang merupakan bagian kebudayaan nasional pada umumnya tidak tergolong fungsional tetapi perlu tetap dipelihara. Sedangkan yang fungsional perlu terus dikembangkan.
Pertanyaan berikutnya adalah “Apa hubungan antara kebudayaan dan peradaban?” Menjawab pertanyaan ini penulis pertama akan merujuk kepada pandagan Cohen yang menyatakan :
“A civilization represent a distinct level of sosiocultural integration and thus a unique cultural historical entity; it is more than the sum of culture”.
Dari kutipan tersebut nampak betapa peradaban hakekatnya lebih luas daripada kebudayaan, dan bahkan bukan semata-mata kumpulan kebudayaan melainkan merupakan suatu integrasi berbagai kebudayaan. Karena itu kita mengenal istilah budaya politik, budaya ekonomi, budaya IPTEK, disamping seni budaya dan adat istiadat. Berangkat dari pengertian tentang peradaban seperti yang diulas, makna “membangun peradaban bangsa yang bermartabat” adalah suatu tujuan mensintesakan dan mengintegrasikan berbagai dimensi budaya seperti yang disinggung menjadi suatu sistem nilai yang terintegrasi baik politik, ekonomi, sosial, maupun IPTEK yang secara dinamis terus berkembang yang menjadi cirri hakiki dari Negara bangsa Indonesia yang mampu menghadapi berbagai tantangan, baik tantangan alam maupun tantangan lain yang telah mengglobal. Suatu peradaban yang menjadi Bangsa Indonesia cerdas kehidupannya, yaitu Negara Indonesia yang modern dan maju, dengan infrastruktur fisik, infrastruktur teknologi, dan infrastruktur sumber daya manusia yang handal, yang demokratis, yang sejahtera, dan berkeadilan sosial yang menjunjung tinggi HAM berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Untuk membangun peradaban bangsa yang bermartabat yang berdampak kepada kehidupan bangsa yang cerdas, diperlukan manusia yang memiliki kemampuan (intelektual, dan vokasional / professional) dan berkarakter (berkepribadian mantap dan mandiri, memiliki rasa tanggung jawab, dan demokratis). Untuk itulah diperlukan suatu proses pendidikan yang bermakna proses pembudayaan kemampuan, nilai, dan sikap.
Pertanyaannya adalah “penyelenggaraan pendidikan nasional seperti apa yang mampu mendukung terlaksananya fungsi tersebut?” Bagian-bagian berikut akan mencoba menganalisisnya.
III. PENJENJANGAN DAN STRUKTUR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NASIONAL YANG RELEVAN
Penyelenggeraan pendidikan nasional untuk melahirkan manusia Indonesia yang memiliki kemampuan dan berkarakter, yaitu manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab, dilaksanakan sejak anak usia dini sampai tingkat pendidikan tinggi. Bagaimana penyelenggaraan pendidikan nasional sejak anak usia dini sampai perguruan tinggi dirancang relevan sehingga secara berkesesuaian dan berkelanjutan menunjang dengan upaya membentuk manusia yang berkualitas baik dari segi kemampuan dan karakter?
Pertanyaan pokok ini akan melahirkan serangkaian pertanyaan yang terkait dengan : (1) fungsi dari setiap jenjang pendidikan; (2) tujuan pendidikan di setiap jenjang; dan (3) kurikulum dan karakteristik pembelajaran dari setiap jenjang yang sesuai dengan kaidah pasal 12 ayat (1) b UU No. 20 Tahun 2003 yaitu “setiap peserta didik berhak memperoleh pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, moral, dan kemampuannya”.
Dalam kaitan dengan ini dan terkait dengan fungsi setiap jenjang pendidikan, UU No. 20 Tahun 2003, rumusannya terlalu umum. Perhatikan rumusan fungsi setiap jenjang pendidikan sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003
1. Pendidikan anak usia dini tertulis (pasal 28 ayat (1)) :
“Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar”
2. Pendidikan dasar tertulis (pasal 17 ayat (1)) :
“Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah”
3. Pendidikan menengah tertulis (pasal 18 ayat (1)) :
“Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar”
4. Pendidikan tinggi tertulis (pasal 19 ayat (1)) :
“Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, doctor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi”
Dari kutipan tentang fungsi setiap jenjang pendidikan, dalam pandangan penulis, kecuali tentang Perguruan Tinggi, tidak secara jelas merujuk kepada fungsi lembaga pendidikan pada suatu jenjang berikutnya. Lebih-lebih tentang pendidikan menengah yang hanya menyebutkan “merupakan lanjutan pendidikan dasar”. Ini agak berbeda dengan UU No. 2 tahun 1989 yang masing-masing jenjang secara khusus dirumuskan fungsinya seperti kutipan-kutipan berikut ini.
1. Pendidikan dasar, tertulis (pasal 13 ayat (1) UU No. 2 Tahun 1989)
“Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuannya serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan menengah.
2. Pendidikan menengah, tertulis (pasal 15 ayat (1)) :
“Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meneruskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan atau sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam kaitan dengan dunia kerja atau pendidikan tinggi”
3. Pendidikan tinggi, tertulis (pasal 16 ayat (1)) :
“Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggauta masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
Dari serangkaian kutipan tentang fungsi setiap jenjang pendidikan menurut UU No. 2 Tahun 1989, kita dapat menangkap perbedaan harapan terhadap peranan yang harus dilaksanakan setiap jenjang pendidikan, disamping sebagai landasan bagi pendidikan jenjang berikutnya. Bahkan secara jelas memungkinkan perencana penyelenggaraan program pendidikan suatu jenjang merancang program pendidikan yang relevan untuk melaksanakan fungsi tersebut. Apabila kita bandingkan dengan dengan harapan Deklarasi Pendidikan untuk Semua (Declaration For All, Jomtien 1990) dan saran Komisi Internasional untuk Pendidikan abad ke-21 UNESCO, nampak dalam hal perumus fungsi setiap jenjang pendidikan, UU No. 2 Tahun 1989 akan memungkinkan perencanaan penyelenggaraan program pendidikan memperoleh panduan yang lebih jelas; bila dibandingakn dengan ketentuan yang tertulis dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang fungsi setiap jenjang pendidikan.
Seperti kita ketahui Deklarasi Pendidikan untuk semua menggariskan dalam bahasa mereka “basic learning needs”, enam fungsi penyelenggaraan pendidikan dasar, yaitu menyiapkan peserta didik untuk :
1. Dapat “survive”;
2. Dapat mengembangkan dirinya;
3. Dapat berpartisipasi dalam masyarakat;
4. Dapat memperoleh pekerjaan;
5. Dapat mengambil keperluan berdasarkan informasi; dan
6. Dapat belajar sepanjang hayat.
Dari enam misi tersebut jelas betapa ketentuan yang tertulis dalam UU No. 2 Tahun 1989 lebih sesuai karena menetapkan bahwa pendidikan dasar bukan semata landasan untuk pendidikan menengah seperti yang tertulis dalam UU No. 20 Tahun 2003 melainkan juga untuk menyiapkan peserta didik dapat hidup dalam masyarakat.
Dengan penegasan tentang fungsi pendidikan seperti yang tertulis dalam UU No. 2 Tahun 1989 dan Deklarasi Pendidikan untuk Semua, perancang penyelenggaraan pendidikan dasar dapat merancang kurikulum dan program pembelajaran dengan infrastruktur yang relevan dengan fungsi pendidikan dasar.
Demikian juga dengan pendidikan menengah yang memberikan arah yang jelas untuk diversifikasi program pendidikan baik untuk yang akan mengembangkan dirinya di dunia kerja atau yang akan ke Perguruan Tinggi.
Dalam kaitan dengan fungsi Pendidikan Tinggi, penulis akan merujuk kepada pandangan Komisi Internasional UNESCO untuk Pendidikan memasuki abad ke-21 yang antara lain :
“Nowhere is the universities responsibility for the development of the society as a whole more acute than in developing countries, where research done in institutions of higher learning plays a pivotale role in providing the basis for development programmes, policy formulation and the training of middle- and higher-level human resources”
Jelas betapa rumusan tentang peranan universitas yang digariskan Komisi Internasional sejalan dengan fungsi Perguruan Tinggi yang tertulis dalam UU No. 2 Tahun 1989 yang disamping menghasilkan tenaga, juga menghasilkan IPTEK. Dalam kaitan ini Komisi UNESCO yang sama menentukan tentang peranan universitas dalam kata-kata berikut :
“It is primarily the universities that unite all the traditional functions associated with the advancement and transmission of knowledge, research, innovation, teaching and training, and continuing education. To these one can add another function that has been growing in importance in recent years; international co-operation.
These functions can all contribute to sustainable development. As autonomous centers for research and creation of knowledge, universities can address some of development issues facing society”.
Dari serangkaian uraian tentang fungsi setiap jenjang pendidikan penulis memandang bahwa fungsi pendidikan nasional untuk membangun peradaban bangsa yang maknanya telah dianalisis dibagian terdahulu hanya mungkin kalau pada setiap jenjang jelas fungsi dan struktur programnya. Dengan demikian sistem pendidikan yang berjenjang dan berkesinambungan mampu menjadi wahana mengembangkan potensi peserta didik seoptimal mungkin sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya dan mengarahkannya sehingga lahir manusia terdidik yang memiliki kemampuan dan karakter pada setiap jenjangnya. Dalam bahasa Kotler, dengan demikian akan terbangun infrastruktur sumber daya manusia. Dengan demikian sistem pendidikan akan berfungsi sebagai pengembang potensi juga peserta didik secara optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pengarah perkembangan potensi peserta didik. Dengan demikian akan terbangun Negara Bangsa yang cerdas kehidupannya, karena dari para petani dan pekerja sampai para innovator dan inventor dan manajer di berbagai dunia usaha, serta elit politik baik lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif adalah manusia yang cerdas dan bermoral sesuai dengan gambaran manusia yang tertulis dalam tujuan pendidikan nasional UU No. 20 Tahun 2003.
Pertanyaan selanjutnya adalah program pendidikan seperti apa yang memungkinkan fungsi yang diulas pada bagian III ini dapat terwujud. Untuk itu bagian berikut akan mencoba mengulasnya.
IV. SISTEM DAN MATERI KURIKULUM YANG RELEVAN DENGAN FUNGSI PENDIDIKAN NASIONAL
Tulisan ini berangkat dari tesis bahwa lembaga pendidikan terutama sekolah, adalah lembaga sosial yang keberadaannya merupakan bagian dari sistem sosial Negara bangsa. Karena itu pula UU No. 20 Tahun 2003 seperti yang telah diulas pada bagian II menetapkan fungsi pendidikan untuk membangun peradaban bangsa yang bermartabat. Untuk itu lembaga pendidikan pada setiap jenjangnya perlu dipertegas fungsinya seperti telah diulas pada bagian ke – III. Pada bagian ini yang terkait dengan kurikulum yang dipersoalkan adalah bagaimana kurikulum dirancang dan dikembangkan agar dapat menjadi wahana bagi terjadinya proses pembelajaran yang relevan bagi berkembangnya kemampuan dan terbentuknya watak. Bagi penulis yang memandang kurikulum, sesuai makna aslinya “jalan menuju”, bukan hanya meliputi materi yang dipelajari, tetapi juga cara mempelajari dan cara menilai. Karena itu setelah bagian ini menganalisis perencanaan dan pemilihan materi kurikulum yang relevan, selanjutnya akan membahas model pembelajaran dan sistem evaluasi
Kalau kita cermati, tujuan pendidikan yang dirumuskan dalam UU pendidikan nasional, baik UU No. 4 Tahun 1950, Jo UU No. 12 Tahun 1954, yang mencitakan manusia terdidik Indonesia sebagai “manusia susila yang cakap dan demokratis serta bertanggung jawab”, atau UU No. 2 Tahun 1989, yang mencitakan wujud manusia wujud manusia Indonesia terdidik sebagai “manusia yang beriman dan bertakwa, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan keterampilan, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”, dan yang terakhir UU No. 20 Tahun 2003 yang mencitakan “manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, dst”, kesemuanya mencitakan wujud sosok manusia yang ideal.
Ketercapaiannya tidak mungkin tanpa suatu proses yang terencana, terprogram, dan terlaksana dengan efisien, efektif, dan relevan. Namun, pada umumnya, tujuan pendidikan yang demikian ideal selama ini tidak pernah dengan sungguh-sungguh diterjemahkan secara operasional. Bahkan banyak sementara orang, termasuk para pejabat atau pakar yang memandang hal tersebut tidak mungkin dapat dicapai oleh sekolah. Mereka adalah kaum realis, yang menilai ada yang salah dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah sekarang ini, dengan pengertian rendahnya kesungguhan dan kemampuan guru serta terbatasnya fasilitas serta sarana dan prasarana; dengan pengertian waktu yang terbatas; dengan pengertian model pembelajaran yang tidak lebih daripada mendengar, mencatat, dan menghafal dengan evaluasi hanya kemampuan mengingat apa yang telah dipelajari.
Tulisan ini berpandangan bahwa sekolah dengan kurikulum yang dirancang dan dilaksanakan secara relevan, efisien, dan efektif bakal mampu mendukung terlaksananya fungsi pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional.
Kalau kita kaji secara mendalam tujuan pendidikan yang selama ini dirumuskan dalam berbagai UU pendidikan nasional kita, akan terbaca betapa pendidikan nasional diharapkan mampu melahirkan manusia Indonesia yang :
1. Religious dan bermoral;
2. Yang menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan;
3. Yang sehat jasmani dan rohani;
4. Yang berkepribadian dan bertanggung jawab.
Keempat karakteristik manusia tersebut hakekatnya bersifat universal dan masih perlu diterjemahkan ke dalam rumusan yang operasional dan terkait dengan perkembangan masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional pada umumnya. Karena itu, dalam menerjemahkan keempat karakteristik tersebut ke dalam rumusan wujud kemampuan, nilai, dan sikap yang dapat dijadikan rumusan dalam proses perencanaan kurikulum perlu dipahami tingkat dan arah perkembangan masyarakat Indonesia.
Hampir tidak ada seorang pun yang dapat mengelak dari kenyataan bahwa Indonesia di millennium ketiga ini berada dalam era globalisasi. Inilah era yang maknanya adalah berlakunya berbagai ukuran dan aturan internasional di segala bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, IPTEK, komunikasi / transportasi, bahkan keagamaan. Dalam era semacam ini hanya bangsa yang sumber daya manusianya berkualitas, yang di bidang ekonomi ditunjukkan dengan kemampuannya dalam : (1) mengolah dan mengelola sumber daya alam; (2) mengembangkan teknologi; (3) menghasilkan komoditas yang bermutu dan dapat bersaing di pasar dunia; (4) mengelola modal; dan (5) mengelola perdagangan (Harbison-Myers), yang dapat bertahan dan maju secara berkesinambungan.
Di bidang politik, hanya bangsa yang sistem politik demokrasinya mantap yang mampu bertahan dan terus maju. Di bidang Iptek, hanya bangsa yang memiliki infrastruktur teknologi unggul yang dapat bertahan, bersaing, dan terus maju.
Dari ulasan singkat diatas dapatlah disimpulkan bahwa di tengah era globalisasi dengan segenap tantangan dan kesempatan yang terbuka, Negara Bangsa Indonesia dapat bertahan sebagai Negara yang merdeka dan bermartabat bila manusianya mampu mendukung.
1. Sistem politik demokrasi yang stabil berdasarkan Pancasila;
2. Sistem ekonomi nasional yang mantap infrastruktur fisiknya, infrastruktur teknologinya, infrastruktur tenaga manusianya, berkembang wirausahanya, dan tumbuh pengusaha kecilnya;
3. Sistem pengembangan Iptek yang tangguh;
4. Majunya kebudayaan dalam berbagai segi, baik kesenian, kesusastraan, maupun dimensi kognitif dan normative dari kebudayaan nasional; dan
5. Mantapnya etika sosial.
Berangkat dari pemahaman tentang karakteristik masyarakat modern dalam era globalisasi itu, yang perlu kita wujudkan di Indonesia adalah kemampuan, nilai, dan sikap yang perlu dikuasai dan dimiliki oleh manusia terdidik Indonesia, yaitu :
1. Memiliki kemampuan, nilai, dan sikap yang memungkinkannya berpartisipasi secara aktif dan cerdas dalam proses politik;
2. Memiliki kemampuan, etos kerja, dan disiplin kerja yang memungkinkannya aktif dan produktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan ekonomi;
3. Memiliki kemampuan dan sikap ilmiah untuk dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kemampuan penelitian dan pengembangan;
4. Memiliki kepribadian yang mantap, berkarakter, dan bermoral, serta berakhlak mulia.
Materi Kurikulum Yang Relevan
Setelah teridentifikasi empat gugus kemampuan, nilai, dan sikap yang terkait dengan kepentingan terwujudnya masyarakat Indonesia modern dan bermartabat dalam era globalisasi, pertanyaannya adalah “materi pendidikan manakah yang harus dijadikan obyek belajar?”
UU No. 2 Tahun 1989 maupun UU No. 20 Tahun 2003 telah memberikan jawaban seperti yang dikutip dibawah ini
Menurut UU No. 2 Tahun 1989 (Pendidikan Dasar)
a. Pendidikan Pancasila
b. Pendidikan agama
c. Pendidikan kewarganegaraan
d. Bahasa Indonesia
e. Membaca dan menulis
f. Matematika, termasuk berhitung
g. Pengantar sains dan teknologi
h. Ilmu bumi
i. Sejarah nasional dan sejarah umum
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 (sampai SM)
a. Pendidikan agama
b. Pendidikan kewarganegaraan
c. Bahasa
d. Matematika
e. Ilmu pengetahuan alam
f. Ilmu pengetahuan sosial
g. Seni, budaya, dan olahraga
h. Kerajian tangan dan kesenian
i. Pendidikan jasmani dan kesehatan
j. Menggambar
k. Bahasa Inggris
Kedua ketentuan dalam UU No. 2 tentang dan UU No. 20 tampaknya berbeda, tetapi hakekatnya yang perlu dipertanyakan adalah mengapa mata pelajaran tersebut yang ditentukan, misalnya dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 seni, budaya, dan olahraga dalam satu gugus. Apa bedanya dengan dipisahkannya Menggambar dan Kesenian pada UU No. 2 Tahun 1989. Demikian pula dengan IPS. Dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 dengan ilmu bumi, sejarah pada UU No. 2 Tahun 1989. Pertanyaannya adalah apakah benar mata pelajaran tersebut menunjang tercapainya fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
Menjawab pertanyaan tentang mengapa suatu bahan kajian dan suatu pendekatan ditempuh, Philip Phenix, lewat pengamatannya terhadap perkembangan peradaban, memandang perlunya generasi muda siap melanjutkan perkembangan peradaban tersebut. Dalam kaitan ini Phenix menyatakan :
“The richness of culture and the level of understanding achieved in advanced civilization are due almost entirely to the labours of individual men of genius and organized by communities of specialists. A high level of civilization is the consequence of the dedicated service of person in the special gifts for the benefits of all. Every person is indebted for what he has to great network of skilled inventors, experimenters, artist, seers, scholars, prophets, and saints, who have devoted their special talents to the well being of all”
Berangkat dari pemahamannya tentang hakekat perkembangan perdaban, Philip Phenix mengidentifikasikan enam wilayah yang bermakna dalam menjadikan peserta didik memahami makna dunia di mana mereka hidup dan mengembangkan diri. Keenam wilayah makna tersebut yaitu : symbolic, empirics, synnoetics, aesthetics, ethics, dan synoptic (realms of meaning), yang penjelasannya diuraikan sebagai berikut.
“The first realm, Symbolics, comprises ordinary language, Mathematics, and various type od nondiscursive symbolic form such as geatures, rituals, rhythmic patterns, and the like. These meaning are contained in arbitrary symbolic structure, with socially accepted rules of formation and transformation created as instrument for the expression and communication of any meaning whatsoever.
The second realm, Empirics, includes the science of the physical world, of living things, and of man. These science provide factual descriptions, generalizations, and theoretical formulation and explanations which are based upon observation and experimentation in the world of the matter, life, and society.
The third realm, Esthetics, contains the various arts, such as music, the visual arts, the arts of the movement, and the literature. Meaning in this realms are concerned with the contemplative perception of particular significant things as unique objectifications of ideated subjectivities.
The fourth realms, Synnoetics, embraces what Michael Polanyi calls “personel knowledge” and Martin Burber the “I-Thou relation. The novel term “synnoetics”, which was devised because no existing concept appeared adequate to the type of understanding intended, derives from the Greek synnoesis, meaning “meditative thought”. And noesis, meaning “cognition”. Thus synnoetics signifies “relational insight” or “direct awareness”.
The fifth realm, Ethis, includes moral meaning that express obligation rather than fact, perceptual form, or awareness of relation. In contrast to the sciences, wich are concerned with abstract cognitive understanding, to the arts, which express idealized esthetic perceptions, and to personal knowledge, which reflect intersubjective understanding, morality has todo with personal conduct that is based on free, responsible, deliberate decision.
The sixth realm, synoptic, refers to meaning that are comprehensively integrative. It include history, religion, and philosophy. Theses discipline combine empirical, esthetic, and synnoectic meanings into coherent whole.
Disadari bahwa kandungan pengetahuan yang terdapatd didalam setiap wilayah dan sub wilayah demikian luas. Karena pendidikan perlu memilih yang esensial. Kiranya kita sepakat bahwa setiap disiplin atau dalam bahasanya Phenix “realsms of meanings” mengandung kekususan dalam metode, struktur ilmu pengetahuan secara luas dan konsep-konsep dasar yang menonjol. Karena itu Phenix dan para pembaharu pendidikan yang mengakhiri gerakan pendidikan progresif di AS seperti Jerome Brunner yang hakekatnya merupakan penerus Alford North Whitehead, mengutamakan pemilihan bahan pelajaran secara ketat agar para pelejar dapat mempelaajri sesuatu sampaio tingkat memahami mana yang dipelajari bagi kehidupan.
Penulis mengartikan bahwa pemikir seperti Philip Phenix dan J Bruner hakikatnya menghidupkan pemikiran Whitehead pada 1920-an. Berangkat dari pemikiran ini, Phenix selanjutnya megemukakan empat prinsip dasar dalam memilih media pelajaran dari setiuap wilayah arti., yaitu :
a. Bahan pelajaran harus diambil dari discipline inquiry;
b. Bahan pelajaran harus dipilih dari konsep-konsep utama suatu disiplin yang mewakili hakikat disiplin tersebut;
c. Bahan pelajaran mengutamakan method of inquiry; dan
d. Bahan pelajaran harus dapat mendorong peserta didik berpikir secara imajinatif
Pendekatan pemilihan bahan ini jelas berebda dari pendekatan Paulo Freire yang menyerahkan pemilihan bahan kepada peserta didik, suatu pandangan yang dipopularkan oleh sementara pakar. Pandangan Freire dan Ivan Ilich hakikatnya berangkat dari pandangan kaum nihilis yang menceritakan adanya stateless society, suatu aliran pemikiran dalam pendidikan yang sering muncul dalam perjalanan sejarah pemikiran pendidikan, tetapi selama ini belum mampu mengubah kenyataan pendidikan dalam masyarakat modern dan post-modern dalam masyarakat demokratis membutuhkan suatu tatanan hidup bernegara dengan segala pesyaratannya.
Yang menjadi pertanyaan adalah seberapa jauh perancangan UU Sisdiknas 2003 secara mendalam telah mempelajari kedudukan Sisdiknas dalam proses pembangunan Negara bangsa modern Indonesia sebelum merumuskan pokok-pokok pikiran yang mendasar tentang sistem pendidkan nasional.
Sesungguhnya penulis berpandangan bahwa UU No.2 tahun 1989 masih relevan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional. Masalah utama adalah karena berbagai ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 13 ayat (1) tenatng fungsi dan tujuan pendidikan dasar, Pasal 15 ayat (1) tentang fungsi dan tujuan pendididkan menengah, dan pasal 16 ayat (1) tentang dan tujuan pendidikan tinggi, tidak diupayakan agar terwujud. Proses pembelajaran yang berlangsung dari tingkat SD sampai perguruan tinggi pada umumnya masih merupakan proses penyajian informasi oleh pengajar untuk dicatat oleh peserta didik, suatu model pembelajaran yang terjadi sebelum berlakunyta UU No.2 Tahun 1989. Menurut hemat saya, tentu proses pembelajaran yang bermakna sebagai proses pembudayaan, tujuan dan struktur kurikulum yang telah dirancang dengan baik pun tidak akan dapat meningkatkan mutu pendidikan.
V. MODEL PEMBELAJARAN DAN SISTEM EVALUASI YANG RELEVAN
Pandangan kami adalah bahwa bila pembelajaran dapat merangsang menantang dan menyenangkan, seperti yang dikekemukakan oleh Whitehead sampai pada tingkat “ joy of discovery”, diharapkan proses pembelajaran proses pembelajaran itu dapat bermakna sebagai proses pembudayaan dan proses penguasaan seni menggunakan ilmu pengetahuan. Dalam kaitan ini UNESCO melalui International Commision on Education for the Twenty first Century, yang antara lain bertujuan untuk mengbah dunia. “from technologically divide world where high technology united is privilege of the few to the technologically united world”. Mengusulkan empat pilar belajar.
Menerapkan empat pilar tersebut berarti bahwa proses pembelajaran memungkinkan peserta didik memperoleh cara memperoleh pengetahuan, berkesempatan menerapkan pengetahuan yang dipelajarinya, dan berkesempatan berinteraksi secara aktif dengan sesama peserta didik sehingga dapat menemukan dirinya. Model pembelajaran secara ini hanya dapat berlangsung dengan tenaga guru yang penuh konsentarasi, peralatan yang memadai, materi yang terpilih dan waktu cukup tanpa harus mengejar target ujian nasional. Ujian nasional hanya akan mengurangi kreativitas belajar sampai tingkatan “joy of discovery” .
Pemikir pendidikan seperti Whitehead (1916) memandang pendidikan sebagai “acquision of the art of the utilization of knowledge”. Karena itu, Whitehead sampai menyatakan bahwa orang yang hanya memiliki banyak pengetahuan adalah orang yang paling tidak berguna dibumi Tuhan: “ A merely well informed man is the most useless bore on God’s earth”. Selanjutnya dalam ceramahnya dihadapan Himpunan Matematik pada 1916 dia menekankan agar peserta didik sejak dini harus dapat menikamati proses penemuan. Kalimat lengkapnya tertulis sebagai berikut:
“Let the mains ideas which introduce into a child’s be few and important, and let them be thrown into every combination possible. The child should make them his own, and should understand their application now in the circumstance of his actual life. From the very beginning of his education, the child should experience the joy of the discovery.”
Kritik ini yang dia tujukan di Inggris pada praktik pendidikan di Inggris pada pemulaan abad ke-20, menjadi landasan pembaharuan pendidikan di AS pascaSputnik. Selanjutnya muncul pemikir-pemikir pendidikan di AS, seperti Philips Phenix, Jerome Brunner, dan Israel Sheffler.. Philips Phenix misalnya mengatakan :
“Is more importance for student to become skillfull in the ways of knowing than to learn about particular product of the investigation. Knowledge of methods make it possible for a person to continue learning and understake inquiries on his own”.
Gerakan pendidikan di AS yang juga mempengaruhi Negara-negara Eropa Barat membuahkan kemajuan iptek yang berpengaruh bagi perkembangan bagi Negara-negara Barat. Memasuki awal abad ke-20 dalam dunia yang makin mengglobal, perbedaan kemampuan Negara-negara maju dan berkembang makin melebar. Sadar akan hal ini Unesco membentuk komite International yang tujuannya memberikan empat rekomendasi kepada Unesco yang menempatkan empat pilar belajar.
Dua kutipan dari laporan komisi tersebut menunjukkan situasi paradpksal yang dihadapi Negara berkembang.
“The need for change from narrow nationalism to universialism, from ethnic and culture prejudice, to tolerance, understanding and pluralism, from autocracy to democracy in its various manifestations, and from technologically divided world where high technology is privilege of the few to a technologically united world, places enormous responsibilities on teacher who participate in the moulding of the characters and minds of the new generation”
Kita bisa melihat betapa tingginya tuntutan yang diharapkan dari pendidikan dalam membentuk akarakter dan mental generasi muda agar dapat melakukan transformasi budaya. Suatu tuntutan yang pada hakikatnya sudah digariskan oleh para pendiri Republik Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional. Tetapi untuk melaksanakan peran ini, kondisi pendidikan di Negara berkembang pada umumnya, termasuk Indonesia, masih jauh dari memuaskan.
Akibat dari perkembangan ini yang terjadi adalah sekolah yang berjubel, dengan guru yang secara profesionalnya tidak memenuhi syarat, dan proses pembelajaran tidak lebih dari mencatat, menghafal dan mengingat kembali. Mufti yakin bahwa tiadanya kesempatan bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang bermutu akan merugikan masyarakat, karena sumber daya manusia yang baik untuk pembangunan sukar untuk diperoleh. Dalam kalimat aslinya dia menyatakan : “Nothwhitstanding the goods intentions of traditionals policies, to deprive outstanding student of appropriate educational opportunities is to deprive society of the best human resource that lead towards real and effective development”.
Dengan latar belakang inilah yaitu ketertinggalan Negara berkembang dari Negera maju penguasaan Iptek yang melatar belakangi kemajuan ilmu dan dstabuilnya systen politik demokrasi dan tiadanya dukungan bagi pemerataan pemdidikan, Unesco memperkenalkan empat pilar belajar yaitu : learning to know, learning to do, learning to live tohethrer. Dan learning to be.
Learning To Know
Seperti yang telah dikemabangkan oleh Philip Phenix, proses pembelajaran yang mengutamakan penguasaan ways of knowing atau mode of inquiry telah memungkinkan peserta didik untuk terus belajar dan mampu memperoleh pengetahuan baru dan tidak hanya memperoleh pengetahuan dari hasil penelitiam orang lain. Karena hakikat learning adalah proses pembelajaran yang memungkinkan pelajar/mahasiswa menguasai teknik memperoleh pengetahuan dan bukan semata-mata memperoleh pengetahuan. Dalam bahasan Israel Scheffler, pilar ini hakekatnya terkait dengan relevansi epistemology, yang mengutamakan proses pembelajaran yang memungkinkan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik terlibat dalam proses meneliti dan mengkaji. Dalam kalimat lengkapnya tertulis sebagai berikut
“Epistemological relevance relevance in short requires us to reject both myth and mystic union. It requires not contact but criticsm, not immersion in the phenomenal and conceptual given, but the plexibility of mind capable of transcending, reordering and expanding the given. An education that fosters and conceptual flexibility trancent its environtment by erecting a mythical subtitue for this world but rather striving for a sistematic and penetrating comprehension of it.”
Selanjutnya dia menguraikan pengkjian dalam kalimat berikut :
“Theoretical inquiry, independently persued has the most powerfull postential for the analysis transformation of practice. The bearing of inquiry upon practice is moreover of educational interest. Such interest is not, contrary is recent emphases, excauted in a concern for inquiry whitin structure of several disciplines. Student should be encourage to employ the information and technioque of discipline in analist, criticism, and alteration of their practical outlook. Habits of pratical diagnosis, and execution upon responsible inquiry need the supplement theorical attitude and disciplinary profiencies in the training of the young”
Sengaja penulis mengutip pandangan sceffler demikian panjang karena dari sudut pandang dari pendidikan tinggi, pandangannya tentang relevansi pendidikan sangat terkait dengan “learning to know” pada tingkat pendidikan tinggi. Seperti halnya Phennix, Scheffler memandang pentingnya pilar “learning to know” untuk berangkat dari disiplin ilmu pengetahuan, karena bagi mereka mode of inquiry disiplin ilmu adalah bentuk yang paling tertinggi dari berpikir. Dalam kaitan ini dia menyatakan :
“In the revolutionary perspective, thought is an adaptive instrument for overcoming environmental difficulties. Scientific Inquiry, the most highly form of thought is the most explicity problem directed”.
Selanjutnya dia menyatakan :
“Interpreting science as the most refinued and effective development to such adaptive thinking, is urges the ostensible problem-solving pattern of scientific research as the chief paradigm of intellectual activity, to be favoured in all phases of education and culture” .
Dari uraian diatas dan kutipan yang sengaja penulis sajikan dapatlah ditarik pemahanan bahwa penerapan pilar learning to know pada tingkat pendidikan tinggi adalah penerapan paradigm penelitian ilmiah dalam pelaksanaan perkuliahan. Suatu model yang penulis alami selama mengikuti kuliah di University of California. Dengan model pendekatan ini dapatlah dihasilkan lulusan yang memiliki kemampuan intelektual dan akademik yang tinggi, yang dengan sendirinya akan mampu mengembangkan ilmu pengetahuan.
Learning To Do
Bagaimana dengan pilar kedua learning to do? Kalau pilar pertama, learning to know, sasarannya adalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tercapai keseimbangan dalam penguasaan Iptek diantara Negara-negara di dunia, sasaran pilar kedua adalah kemampuan kerja generasi muda untuk mendukung dan memasuki ekonomi industry. Dalam masyarakat industry atau ekonomi industry tuntutan tidak lagi cukup dengan penguasaan ketrampilan motorik yang kaku melainkan diperlukan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan seperti controlling, monitoring, maintaining, designing, organizing, yang dengan kemajuan teknologi pekerjaan yang sifatnya fisik telah diganti dengan mesin. Dengan kata lain, menyiapkan anggota masyarakat memasuki dunia kerja yang dalam technology knowledge based economy, belajar melakukan sesuatu dalam situasi yang konkrit yang tidak hanya terbatas pada penguasaan ketrampilan yang mekanistis, melainkan meliputi kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dengan orang lain, serta mengelola dan mengatasi konflik.
Dalam kaitan dengan learning to do perlu dikaitkan dengan pandangan Scheffler tentang relevansi psikologis maupun doktrin Whitehead tentang hakekat pendidikan sebagai upaya penguasaan seni menggunakan pengetahuan. Ini berarti pula bahwa untuk melahirkan generasi baru yang intelligent dalam bekerja, pengembangan kemampuan memecahkan masalah dan berinovasi sangatlah diperlukan. Dalam kaitan ini, ada baiknya penulis kutipkan pandangan Scheffler tentang relevansi psikologis :
“Thought according to widely prevalent doctrine is problem oriented. It originates in doubt, conflict, and difficulty. The function is to overcome obstacle to the smooth flow of human activities. When action is coherent and well adapted to its circumstances, human energy is released into overt channel set by habit and custom. The blocking of conduct either through internal conflict on environment hidrance, turns its energy inward, transforming its into thought”
Dalam kaitan ini, pada tingkat pendidikan tinggi, mengandung makna atau berimplikasi tentang perlunya pendidikan professional yang bermuara pada paradigm pemecahan masalah, yang memungkinkan seorang mahasiswa mengintegrasikan pemahaman konsep serta penguasaan keterampilan teknis dan intelektual guna memecahkan masalah dan dapat berlanjut pada inovasi dan improvisasi.
Learning to Live Together
Kemajuan di bidang Iptek dan ekonomi yang mengubah dunia menjadi desa global ternyata tidak menghapus konflik antara manusia. Yang terjadi akhir-akhir ini bahkan sebaliknya, yaitu terjadinya konflik antarmanusia yang didasarkan pada prasangka, baik antarras, antarsuku, antar-agama dan antar si-kaya dan si miskin, dan antarnegara. Padahal sejak berakhirnya Perang Dunia II, berbagai deklarasi telah dijadikan dasar penyelesaian konflik, seperti Deklarasi HAM dan Piagam PBB. Bangsa kita sendiri memiliki landasan Pancasila yang hakekatnya adalah membangun Negara kebangsaan yang demokratis, berkeadilan sosial, ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, dan menggalang persatuan dan persaudaraan bukan hanya antarwarga bangsa, melainkan dengan seluruh umat manusia seperti dinyatakan dalam kalimat “ketertiban dunia yang didasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian abadi”. Komisi Internasional Pendidikan abad ke-21 mengakui sulitnya menciptakan kerukunan, toleransi, dan saling pengertian, serta bebas dari prasangka.
“It is difficult task, since people very naturally tend overvalue their own qualities and those of their group and to harbor perjudies against others. Furthermore, the general climate of competition that is at present characteristic of economic activity, within and above all between nations, tends to give priority to the competitive spirit and individual success. Such competition now amounts to ruthless economic warfare and to a tension between rich and poor that is dividing nations and the world, and exacerbating historic rivalries” .
Latar belakang kenyataan dalam masyarakat yang digambarkan oleh komisi diatas menuntut pendidikan tidak hanya membekali generasi muda untuk menguasai Iptek dan kemampuan bekerja serta memecahkan masalah, melainkan kemampuan untuk hidup bersama dengan orang lain yang berbeda dengan penuh toleransi, pengertian, dan tanpa prasangka. Dalam kaitan ini adalah tugas pendidikan untuk pada saat yang sama member peserta didik pengetahuan dan kesadaran bahwa hakekat manusia adalah beragam, namun dalam keragaman itu terdapat persamaan.
Pendidikan untuk mencapai tingkat kesadaran akan persamaan antarmanusia dan saling ketergantungan tidak dapat ditempuh lewat pendidikandengan pendekatan tradisional. Dalam hubungan ini, prinsip relevansi sosial dan moral yang disarankan oleh Israel Scheffler sangat memadai. Suatu prinsip yang memerlukan suasana belajar yang secara inherently mengandung nilai-nilai toleransi saling bergantung, kerjasama, dan tenggang rasa. Ini diperlukan proses pembelajaran yang menuntut kerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Kegiatan camping yang berlangsung mingguan dengan sasaran bersama yang harus dicapai oleh seluruh peserta didik merupakan salah satu model yang perlu ditempuh. Model sekolah berasarama dan kampus, yang merupakan kawasan tersendiri, merupakan pendekatan yang ditempuh Inggris dan Amerika Serikat dalam membangun bangsa yang bersatu. Kiranya bangsa Indonesia perlu belajar dari Negara lain.
Learning To Be
Tiga pilar pertama ditujukan bagi lahirnya generasi muda yang mampu mencari informasi dan/atau menemukan ilmu pengetahuan dan mampu memecahkan masalah, mampu bekerja sama, bertenggang rasa, dan toleran terhadap perbedaan. Hasil akhirnya adalah manusia yang mampu mengenal dirinya, yang dalam bahasa UU No. 2 Tahun 1989 adalah manusia yang berkepribadian mantap dan mandiri. Manusia utuh yang memiliki kemampuan emosional dan intelektual, yang mengenal dirinya, yang dapat mengendalikan dirinya, yang konsisten dan yang memiliki rasa empati (tepo seliro) atau dalam kamus psikologi disebut memiliki emotional intelligence. Inilah kurang lebih makna learning to be, yaitu menjadi muara akhir tiga pilar belajar.
Pendidikan yang berlangsung selama ini pada umumnya tidak mampu membantu peserta didik mencapai tingkatan kepribadian yang mantap dan mandiri atau manusia yang utuh karena proses pembelajaran pada berbagai pilar tidak pernah sampai pada joy of discovery pada pilar learning to know, tingkatan joy of being successful in achieving objective pada learning to do, dan tingkatan joy of getting together to achieve common goal.
Evaluasi Sebagai Media Pendidikan dan Sarana Umpan Balik
Hampir tidak ada orang yang menolak bahwa diselenggarakannya suatu sistem pendidikan adalah demi menghasilkan manusia terdidik yang dewasa secara intelektual, moral, kepribadian, dan kemampuan. Namun yang sering disoroti adalah dimensi penguasaan pengetahuan peserta didik yang belum tentu berdampak pada pengembangan kemampuan intelektual, kematangan pribadi, serta kematangan moral dan karakter.
Menurut penulis, sistem evaluasi yang diterapkan akan menentukan keberhasilan kita mencapai tujuan pendidikan nasional. Evaluasi pendidikan yang hanya berupa evaluasi hasil belajar hanya pada akhir penggal satuan pendidikan atau semester tidak dapat diharapkan berdampak pada tercapainya tujuan pendidikan nasional. Pasalnya, menurut hasil penelitian Benjamin Bloom, tingkah laku belajar peserta didik akan dipengaruhi oleh perkiraan peserta didik tentang apa yang akan diujikan. Dengan demikian, kalau yang akan diujikan adalah penguasaan pengetahuan yang telah dihafal, dengan sendirinya peserta didik hanya akan belajar materi yang akan diujikan. Akibatnya, peserta didik akan mengabaikan berbagai kegiatan belajar yang tidak akan diujikan,seperti belajar meneliti, menulis makalah, belajar mengapresiasi karya sastra, belajar berdemokrasi, dan berbagai proses belajar yang bermakna transformasi budaya.
Agar peserta didik sejak memasuki suatu jenjang pendidikan secara terus-menerus dan intensif melakukan proses pembelajaran yang bermakna bagi tercapainya berbagai tujuan pendidikan, perlu dikembangkan dan dilaksanakan evaluasi secara komprehensif, terus-menerus, dan obyektif. Evaluasi yang demikian hanya dapat dilakukan oleh seorang guru professional yang mampau merencanakan, mengelola, memotivasi, dan menilai proses pembelajaran yang berlangsung dari hari ke hari. Evaluasi semacam ini hakekatnya merupakan bagian dari strategi penguatan reinforcement strategy atau dalam bahasa teknis kurikulum disebut sebagai salah satu wujud hidden curriculum. Masalah evaluasi semacam inilah yang perlu dilaksanakan dalam suatu pendidikan yang mendudukkan classroom as social sistem (Parson), dan sekolah sebagai pusat sosialisasi / pembudayaan berbagai kemampuan, nilai, dan sikap (Inkeles).
Model evaluasi yang merupakan bagian dari strategi pembelajaran ini, dari sudut pandang teori belajar sosial (social learning theory), dapat menumbuhkan sikap dan kemampuan yang diharapkan, seperti etos kerja yang tinggi, disiplin, belajar secara terus-menerus, yang sukar dikembangkan melalui model evaluasi hasil belajar tradisional yang dilakukan pada akhir satuan jenjang atau kelas seperti “ulangan umum” pada akhir semester, dan berakhir pada Ujian Nasional.
Dari serangkaian ulasan dan analisis dari Pendahuluan sampai Bagian V ini dapat ditarik kesimpulan bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional akan bermakna bagi pembangunan peradaban yang bermartabat bila :
1. Fungsi pendidikan pada setiap jenjang secara berjenjang digariskan secara berkesinambungan dari Pendidikan Usia Dini sampai Perguruan Tinggi menuju lahirnya generasi muda pada semua Strata dan bidang kehidupan yang memiliki kemampuan dan karakter yang unggul sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Struktur dan materi kurikulum dirancang sehingga memungkinkan peserta didik mengembangkan potensinya secara optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
3. Diterapkan model pembelajaran yang menantang, merangsang, dan menyenangkan sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya dengan menerapkan empat pilar belajar
4. Diterapkan system evaluasi yang relevan dalam upaya menjadikan pendidikan sebagai proses pembudayaan, yaitu system evaluasi yang komprehensif, terus menerus, dan obyektif sehingga bermakna sebagai “hidden curriculum”
5. Keempat hal tersebut dapat terlaksana bila didukung oleh sumber daya pendidikan yang memadai.
Demikianlah beberapa pokok pemikiran yang dapat penulis sajikan untuk dibahas dan direnungkan bagi terselenggaranya pendidikan nasional yang bermakna membangun peradaban Bangsa.
Jakarta, 20 Oktober 2009
Penulis,
Prof, Dr. H. Soedijarto, MA
Guru Besar (EM) UNJ
Ketua Umum ISPI
Ketua DD CINAPS
Anggota Forum Konstitusi